Istifta Tentang ‘Aza` Pada Bulan Muharam Kepada Ayatullah al-‘Uzhma Fadhil Lankarani

Memukul Dada dengan Tangan dan Rantai

Soal: Apakah dalil kita memukul-mukul dada (ketika mengikuti acara) ‘aza` untuk para imam ma’shum as?

Jawab: Memukul-mukul dada adalah salah satu manifestasi penting ‘aza` dan pengungkapan rasa benci kepada orang-orang yang zalim. Hal ini bukan hanya tidak keliru, akan tetapi memiliki peran yang sangat penting dalam melanjutkan tujuan agung orang-orang agung tersebut.

Soal: Apakah boleh kita memukul-mukul dada dengan tangan dan rantai hingga badan kita memar, dan bahkan hingga tergores dan darah keluar?

Jawab: Boleh, dan bahkan râjih (sangat dianjurkan) dengan syarat tidak sampai membahayakan badan kita.

Soal: Bagaimana hukumnya jika kaum lelaki memukul-mukul dada mereka dengan tangan dan rantai di hadapan kaum wanita sambil bertelanjang dada?

Jawab: Wajib bagi kaum wanita untuk tidak memandang mereka, dan jika kaum lelaki tahu bahwa kaum wanita akan memandang tubuh mereka, maka tidak boleh mereka bertelanjang dada.

Soal: Apakah boleh memukul-mukul dada dengan tangan dan rantai dengan niat riya’?

Jawab: Hendaknya Anda menghindari riya’ (dalam masalah ini)—insya-Allah.

Memakai Pakaian Berwarna Hitam

Soal: Apakah disyariatkan kita memakai pakaian berwarna hitam ketika kita mengikuti acara ‘aza` yang didirikan untuk Imam Husain dan para imam ma’shum as yang lain?

Jawab: Karena memakai pakaian berwarna hitam termasuk manifestasi pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar agama, maka hal itu sangat dianjurkan di dalam syariat. Dan secara praktis, ulama-ulama besar, seperti Ayatullah al-‘Uzhma Burujerdi selalu memakai qaba (pakaian khusus ulama) berwarna hitam.

Soal: Apakah makruh mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian berwarna hitam sehubungan dengan ‘aza` ini?

Jawab: Karena pakaian berwarna hitam adalah lambang ‘aza` dan mengadakan ‘aza` untuk orang-orang agung tersebut sangat dianjurkan, mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian tersebut adalah tidak makruh.(1)

Bendera dan Menggunakan Alat Musik

Soal: Apakah hukum mengibarkan bendera dalam memperingati ‘aza` para imam as mengingat bendera-bendera itu biasanya tertera lukisan?

Jawab: Menggunakan bendera-bendera tersebut dalam memperingati ‘aza` (para imam as) adalah boleh.

Soal: Apakah diperbolehkan menggunakan dram band (dan alat-alat musik yang lain) dalam memperingati ‘aza`?

Jawab: Jika dram band tersebut ditabuh sedemikian rupa sekiranya sesuai dengan kontes-kontes nyanyian atau hal itu dinilai sebagai sebuah penghinaan terhadap para imam as, maka tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat musik tersebut.

Soal: Apakah hukum menggunakan alat-alat musik dengan tujuan mengadakan persaingan sebagaimana hal itu telah membudaya di kalangan sebagian badan-badan pelaksana ‘aza`?

Jawab: Hukum menggunakan alat-alat musik telah dijelaskan pada jawaban soal di atas dan unsur persaingan tidak dapat merubah hukumnya. Ya! Jika persaingan itu menyebabkan riya’ atau mengganggu ketenangan orang lain, maka hal itu tidak boleh.

Lain-lain

Soal: Dalam memperingati hari syahadah para imam ma’shum as, manakah yang harus lebih kita dahulukan, shalat di awal waktu atau ‘aza`?

Jawab: Yang lebih baik adalah hendaknya Anda lebih mendahulukan shalat sebagaimana Imam Husain as telah mendirikan shalat Zhuhur pada hari Asyura.

Soal: Apakah hukum memperpanjang acara peringatan-peringatan yang didirikan untuk Ahlubait as hingga pertengahan malam, dan bahkan di sebagian tempat, hingga pertengahan malam berlalu? Hal ini sering menyebabkan para peserta, khususnya kawula muda tertidur pulas sehingga mereka tidak mengerjakan shalat Shubuh tepat pada waktunya?

Jawab: Hendaknya majlis-majlis semacam ini tidak diperpanjang hingga larut malam. Hendaknya Anda memprogramnya sedemikain rupa sekiranya kewajiban shalat Shubuh tidak ditinggalkan gara-gara menyibukkan diri dengan perkara yang sunah. Karena, majlis-majlis semacam ini hendaknya menjadi basis bagi pelaksanaan kewajiban dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan.

Soal: Menurut pendapat Anda, buku-buku referensi maqatil manakah yang dapat dijadikan pegangan (mu’tabar)?

Jawab: Buku al-Luhûf dan Nafs al-Mahmûm.

Soal: Apakah dibenarkan kita mengundang pembaca ‘aza` yang membaca syair-syair yang tak berdalil, sanadnya lemah atau membacanya seperti layaknya orang menyanyi?

Jawab: Menyanyi adalah haram meskipun hal itu dengan membaca Al-Qur’an atau pembacaan ‘aza` untuk para imam ma’shum as dan mengundang orang-orang yang menyanyi dan ikut menghadiri majlis-majlis mereka adalah haram. Hendaknya Anda mengundang para pembaca ‘aza` yang mampu menerangkan hal-hal yang benar dan realita.

Soal: Boleh kita menjual kain-kain bendera yang digunakan untuk memeriahkan ‘aza` dan hasil penjualannya digunakan untuk biaya pelaksanaan ‘aza` tersebut dan merehabilitasi sebuah husainiyah?

Jawab: Jika kain-kain tersebut tidak dibutuhkan lagi pada pelaksanaan ‘aza` dan melebihi dari batas yang biasanya berlaku, maka Anda dapat menjualnya dan menggunakan hasil penjualannya untuk biaya pelaksanaan ‘aza` dan keperluan-keperluan husainiyah. Dan yang lebih baik adalah hendaknya Anda meminta izin dari orang-orang yang telah menghadiahkannya. Bagi pembelinya, ia dapat menggunakannya sekehendak hatinya.

Soal: Bolehkah mendirikan majlis-majlis ritual keagamaan dan mengadakan jamuan untuk para tamu tanpa seizin dan kerelaan suami?

Jawab: Jika rumah (yang Anda tempati) adalah milik suami, maka hal itu tidak boleh kecuali Anda yakin dengan kerelaannya.

Soal: Di majlis-majlis ritual keagamaan khusus kaum wanita, pembaca ‘aza` dan penceramah—biasanya—diundang dari kalangan mereka, dan suara mereka didengar oleh orang-orang laki yang sedang berlalu di tempat itu, baik didengar secara langsung maupun melalui mikrofon. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab: Mendengar suara wanita tanpa ada tujuan birahi (iltidzâdz) tidaklah haram. Akan tetapi, mengingat Allah SWT berfirman, “Maka, bertanyalah kepada mereka [kaum wanita] dari belakang tabir”, alangkah baiknya majlis-majlis khusus kaum wanita seperti ini, khususnya majlis-majlis ritual keagamaan diadakan sedemikian rupa sekiranya kesucian (‘iffah) mereka dapat terjaga dengan baik.

Soal: Apa pendapat Anda berkenaan dengan pernikahan Qasim di Karbala sebagaimana hal itu sering dibawakan di peringatan-peringatan ‘aza` di bulan Muharam?

Jawab: Berkenaan dengan pernikahan Qasim tersebut adalah tidak benar dan tidak ada hadis yang menceritakan hal itu di buku-buku referensi yang mu’tabar (dapat dipercaya). Lebih dari itu, Qasim pada waktu belum mencapai usia kawin. Ya! Di dalam buku al-Muntakhab karya Almarhum ath-Thuraihi disebutkan cerita-cerita berkenaan dengan pernikahannya ini. Akan tetapi, orang-orang yang memiliki kepentingan yang hidup setelah beliau telah memasukkan hal tersebut ke dalam bukunya itu. Almarhum ath-Thuraihi lebih agung kedudukannya untuk menyebutkan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan masalah Asyura di dalam bukunya.

Soal: Apakah hukum bertepuk tangan dalam peringatan-peringatan ritual keagamaan?

Jawab: Meskipun bertepuk tangan itu sendiri tidak ada masalah, akan tetapi selayaknya bagi mukminin untuk tidak mengerjakannya di dalam masjid, husainiyah dan tempat-tempat suci keagamaan. Begitu juga, jika hal itu dianggap sebagai penghinaan terhadap para imam ma’shum as, maka hal itu wajib ditinggalkan. Dan sebagai ganti dari bertepuk tangan itu, hendaknya mereka membaca shalawat, sebagai syiar mukminin.

Soal: Apa hukum mengeraskan suara pidato dan pembacaan ‘aza` dan pujian-pujian terhadap para imam as melalui pengeras jika para tetangga tidak merestui hal itu?

Jawab: Jika hal itu menyebabkan para tetangga terganggu, maka tidak boleh hukumnya.

Soal: Apa pendapat Anda berkenaan dengan tata cara mengadakan acara dan ritual-ritual keagamaan?

Jawab: Secara umum, dalam mengadakan acara-acara tersebut hal-hal di bawah ini hendaknya diperhatikan:

a. Hendaknya kita menghindari segala sesuatu yang dianggap sebagai pelecehan terhadap kehormatan (mukminin dan para imam as), seperti bertepuk tangan, bersuit-suit dan menggunakan ungkapan-ungkapan yang tidak sopan.

b. Hendaknya kita menghindari segala sesuatu yang tidak dapat dilegitimasi (secara logis) dan dapat dijadikan kesempatan bagi orang-orang yang memiliki kepentingan untuk memancing ikan di dalam air keruh, serta menyebabkan kelemahan mazhab.

c. Hendaknya kita menghindari ungkapan-ungkapan yang memiliki bau syirik dan kufur.

d. Hendaknya kita menghindari segala perilaku yang dapat mendatangkan bahaya yang sangat terhadap tubuh kita atau terpotongnya sebagian anggota badan kita.

e. Acara-acara semacam itu hendaknya dilakukan dengan menghindari riya’ dan segala tujuan duniawi, serta dilakukan sesederhana mungkin sehingga—insya-Allah—dapat diterima di sisi Allah.


(1) Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa putra Imam Ali Zainal Abidin as bercerita, “Ketika Imam Husain bin Ali as terbunuh, seluruh wanita dari keturunan Bani Hasyim memakai pakaian berwarna hitam yang kasar dan tidak mengeluh karena panas atau dingin. Dan Imam Ali bin Husain as membuat masakan untuk mereka. (Wasâ’il asy-Syi’ah, jilid 2, hal. 890).

Penulis buku al-Hadâ’iq an-Nâdhirah menulis, “Memakai pakain berwarna untuk ‘aza` Imam Husain as dikecualikan dari kemakruhan, dan itu sangat dimungkinkan mengingat adanya hadis-hadis yang tidak sedikit yang memerintahkan kita untuk menampakkan syi’ar-syi’ar kesedihan ....” (Al-Hadâ’iq an-Nâdhirah, jilid 7, hal. 118).

Syaikh Haji Nuri membawakan beberapa hadis di dalam buku Mustadrak al-Wasâ’il, kemudian beliau berkomentar, “Di dalam hadis-hadis ini terdapat indikasi atau implikasi (dalâlah) atas ketidakmakruhan mengenakan pakaian berwarna hitam atau anjuran untuk memakai pakain berwarna hitam demi menampakkan kesedihan atas musibah Imam Husain as. Perilaku masyarakat beragama pada masa kini adalah demikian.” (Mustadrak al-Wasâ’il, jilid 3, hal. 327, cetakan Aalulbayt).